Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Muntok merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Muntok. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Muntok disahkan oleh Notaris Kota Muntok pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Muntok
SK Wali Kota Muntok tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Muntok periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Muntok yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Muntok.
Status Organisasi
KOWANI Kota Muntok berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Muntok dengan kedudukan di Kota Muntok, Kota Muntok. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Muntok.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Muntok dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Muntok di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Muntok disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Muntok tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Muntok adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Muntok.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Muntok.
KOWANI Kota Muntok sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Muntok disahkan oleh Wali Kota Muntok melalui Surat Keputusan.